ANGGARAN DASAR
BOSARA ARCHERY CLUB
ANGGARAN DASAR BOSARA ARCHERY CLUB

BAB I - KETENTUAN UMUM
- Organisasi ini bernama Bone-bone Satu Rasa Archery Club,
selanjutnya disingkat BOSARA Archery Club - BOSARA ARCHERY CLUB berkedudukan di Kecamatan Bone-bone,
Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan - BOSARA ARCHERY CLUB didirikan pada tanggal 19 September 2023
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan - BOSARA ARCHERY CLUB terdaftar sebagai klub olahraga resmi di
bawah naungan Perdana (Persatuan Pemanah Berkuda Indonesia)
Lambang BOSARA ARCHERY CLUB terdiri dari:
- Ksatria berkuda memanah : Melambangkan olahraga berkuda dan
memanah sebagai fokus utama klub - Bintang 10 : menunjukkan jumlah 10 orang pendiri club
- Warna Hijau : Melambangkan ketenangan dan keseimbangan
- Warna Kuning : Melambangkan semangat dan optimisme
- Warna Hitam : melambangkan kekuatan
- Warna putih : melambangkan keterbukaan
- Warna Emas : melambangkan prestasi dan kejayaan
- Bentuk Bosara : penghormatan dan kekeluargaan (ukhuwah)
- Tulisan “BOSARA”: Menggunakan font tegas melambangkan
ketegasan dan profesionalisme - Tulisan Lontara BOSARA : melambangkan menjunjung adat istiadat
Sulawesi selatan - Tahun Berdiri 2023: Menunjukkan sejarah dan legitimasi klub
Filosofi Lambang :

- Busur yang terentang melambangkan kesiapan dan ketegangan positif
- Anak panah mengarah ke atas melambangkan cita-cita dan target yang
tinggi - Kombinasi warna hijau, hitam, kuning dan emas melambangkan
semangat untuk meraih prestasi - Desain keseluruhan mencerminkan profesionalisme dan modernitas
klub
- BOSARA ARCHERY CLUB berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
- BOSARA ARCHERY CLUB berpedoman pada peraturan World Archery
dan Perdana.
Visi
Menjadi klub panahan terkemuka yang melahirkan atlet-atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional
Menjadi klub panahan terkemuka yang melahirkan atlet-atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional
- Menyelenggarakan pembinaan panahan secara sistematis dan
profesional - Mengembangkan bakat dan potensi atlet melalui program latihan
terstruktur - Membangun karakter sportif dan disiplin melalui olahraga panahan
- Berkontribusi dalam pengembangan olahraga panahan di Indonesia
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk kemajuan klub
- Memasyarakatkan dan mengembangkan olahraga panahan
- Meningkatkan prestasi atlet panahan
- Membina karakter dan sportivitas anggota
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui olahraga
- Menyediakan wadah bagi pengembangan bakat panahan
- Menyelenggarakan kompetisi dan event panahan
- Memberikan kontribusi positif bagi perkembangan olahraga panahan
BAB II - KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
- Anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki hak suara dalam organisasi
2. Anggota Kehormatan
- Tokoh/pribadi yang berjasa bagi klub
- Diangkat melalui rapat pengurus
- Bebas dari kewajiban iuran
3. Anggota Junior
- Berusia 12-16 tahun
- Fokus pada pembinaan dan pengembangan
- Di bawah pengawasan pelatih khusus
4. Anggota Atlet
- Anggota yang terdaftar sebagai atlet kompetitif
- Mengikuti program pembinaan khusus
- Mewakili klub dalam berbagai kejuaraan
1. Hak Anggota Biasa
- Mengikuti kegiatan klub
- Menggunakan fasilitas klub
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Memberikan saran dan pendapat
- Mendapat pembinaan dan pelatihan
- Mengikuti kompetisi mewakili klub
- Mendapat perlindungan organisasi
2. Hak Anggota Kehormatan
- Mengikuti kegiatan klub
- Memberikan saran dan masukan
- Mendapat penghargaan khusus
- Menggunakan fasilitas klub
3. Hak Anggota Junior
- Mengikuti program pembinaan
- Menggunakan fasilitas klub
- Mendapat bimbingan khusus
- Mengikuti kompetisi sesuai kategori
4. Hak Anggota Atlet
- Mendapat program latihan khusus
- Mengikuti kompetisi
- Mendapat dukungan dalam kejuaraan
- Mendapat fasilitas prioritas
1. Kewajiban Umum
- Menjunjung tinggi nama baik klub
- Mematuhi AD/ART dan peraturan klub
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
- Menjaga fasilitas klub
- Membayar iuran tepat waktu
2. Kewajiban Khusus Atlet
- Mengikuti program latihan
- Menjaga kondisi fisik dan mental
- Bersedia mewakili klub dalam kejuaraan
- Mencapai target prestasi yang ditetapkan
BAB III - KEPENGURUSAN
1. Dewan Pembina
- Ketua Pembina
- Anggota Pembina
2. Pengurus Harian
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
3. Bidang-Bidang
- Bidang Pembinaan dan Prestasi
- Bidang Organisasi dan Keanggotaan
- Bidang Sarana dan Prasarana
- Bidang Humas dan Kerjasama
- Bidang Dana dan Usaha
1. Dewan Pembina
- Memberikan arahan strategis
- Mengawasi jalannya organisasi
- Memberikan pertimbangan dan nasihat
- Mengesahkan program kerja
2. Ketua
- Memimpin organisasi
- Mengambil kebijakan strategis
- Mewakili klub di forum eksternal
- Menandatangani surat penting
- Memimpin rapat-rapat organisasi
3. Sekretaris
- Mengelola administrasi
- Membuat notulen rapat
- Mengelola surat-menyurat
- Menyusun laporan organisasi
- Mengelola arsip dan dokumentasi
4. Bendahara
- Mengelola keuangan
- Membuat laporan keuangan
- Menyusun anggaran
- Mengelola iuran anggota
- Mencari sumber pendanaan
- Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun
- Dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
- Pergantian pengurus dilakukan melalui Musyawarah Anggota
1. Penggantian dapat dilakukan jika:
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Tidak aktif selama 6 bulan
- Melanggar AD/ART
- Mencemarkan nama baik klub
2. Mekanisme penggantian :
- Melalui rapat pengurus
- Disahkan oleh Ketua
- Diumumkan kepada anggota