Bosara
Luwu Utara

ANGGARAN DASAR
BOSARA ARCHERY CLUB

ANGGARAN DASAR BOSARA ARCHERY CLUB

BAB I - KETENTUAN UMUM

  1. Organisasi ini bernama Bone-bone Satu Rasa Archery Club,
    selanjutnya disingkat BOSARA Archery Club
  2. BOSARA ARCHERY CLUB berkedudukan di Kecamatan Bone-bone,
    Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
  3. BOSARA ARCHERY CLUB didirikan pada tanggal 19 September 2023
    untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
  4. BOSARA ARCHERY CLUB terdaftar sebagai klub olahraga resmi di
    bawah naungan Perdana (Persatuan Pemanah Berkuda Indonesia)

Lambang BOSARA ARCHERY CLUB terdiri dari:

  • Ksatria berkuda memanah : Melambangkan olahraga berkuda dan
    memanah sebagai fokus utama klub
  • Bintang 10 : menunjukkan jumlah 10 orang pendiri club
  • Warna Hijau : Melambangkan ketenangan dan keseimbangan
  • Warna Kuning : Melambangkan semangat dan optimisme
  • Warna Hitam : melambangkan kekuatan
  • Warna putih : melambangkan keterbukaan
  • Warna Emas : melambangkan prestasi dan kejayaan
  • Bentuk Bosara : penghormatan dan kekeluargaan (ukhuwah)
  • Tulisan “BOSARA”: Menggunakan font tegas melambangkan
    ketegasan dan profesionalisme
  • Tulisan Lontara BOSARA : melambangkan menjunjung adat istiadat
    Sulawesi selatan
  • Tahun Berdiri 2023: Menunjukkan sejarah dan legitimasi klub

Filosofi Lambang :

  • Busur yang terentang melambangkan kesiapan dan ketegangan positif
  • Anak panah mengarah ke atas melambangkan cita-cita dan target yang
    tinggi
  • Kombinasi warna hijau, hitam, kuning dan emas melambangkan
    semangat untuk meraih prestasi
  • Desain keseluruhan mencerminkan profesionalisme dan modernitas
    klub
  1. BOSARA ARCHERY CLUB berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
  2. BOSARA ARCHERY CLUB berpedoman pada peraturan World Archery
    dan Perdana.
Visi
Menjadi klub panahan terkemuka yang melahirkan atlet-atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional
Misi
  1. Menyelenggarakan pembinaan panahan secara sistematis dan
    profesional
  2. Mengembangkan bakat dan potensi atlet melalui program latihan
    terstruktur
  3. Membangun karakter sportif dan disiplin melalui olahraga panahan
  4. Berkontribusi dalam pengembangan olahraga panahan di Indonesia
  5. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk kemajuan klub
  1. Memasyarakatkan dan mengembangkan olahraga panahan
  2. Meningkatkan prestasi atlet panahan
  3. Membina karakter dan sportivitas anggota
  4. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui olahraga
  5. Menyediakan wadah bagi pengembangan bakat panahan
  6. Menyelenggarakan kompetisi dan event panahan
  7. Memberikan kontribusi positif bagi perkembangan olahraga panahan

BAB II - KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa

  • Anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki hak suara dalam organisasi

2. Anggota Kehormatan

  • Tokoh/pribadi yang berjasa bagi klub
  • Diangkat melalui rapat pengurus
  • Bebas dari kewajiban iuran

3. Anggota Junior

  • Berusia 12-16 tahun
  • Fokus pada pembinaan dan pengembangan
  • Di bawah pengawasan pelatih khusus

4. Anggota Atlet

  • Anggota yang terdaftar sebagai atlet kompetitif
  • Mengikuti program pembinaan khusus
  • Mewakili klub dalam berbagai kejuaraan

1. Hak Anggota Biasa

  • Mengikuti kegiatan klub
  • Menggunakan fasilitas klub
  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
  • Memberikan saran dan pendapat
  • Mendapat pembinaan dan pelatihan
  • Mengikuti kompetisi mewakili klub
  • Mendapat perlindungan organisasi

2. Hak Anggota Kehormatan

  • Mengikuti kegiatan klub
  • Memberikan saran dan masukan
  • Mendapat penghargaan khusus
  • Menggunakan fasilitas klub

3. Hak Anggota Junior

  • Mengikuti program pembinaan
  • Menggunakan fasilitas klub
  • Mendapat bimbingan khusus
  • Mengikuti kompetisi sesuai kategori

4. Hak Anggota Atlet

  • Mendapat program latihan khusus
  • Mengikuti kompetisi
  • Mendapat dukungan dalam kejuaraan
  • Mendapat fasilitas prioritas

1. Kewajiban Umum

  • Menjunjung tinggi nama baik klub
  • Mematuhi AD/ART dan peraturan klub
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
  • Menjaga fasilitas klub
  • Membayar iuran tepat waktu

2. Kewajiban Khusus Atlet

  • Mengikuti program latihan
  • Menjaga kondisi fisik dan mental
  • Bersedia mewakili klub dalam kejuaraan
  • Mencapai target prestasi yang ditetapkan

BAB III - KEPENGURUSAN

1. Dewan Pembina

  • Ketua Pembina
  • Anggota Pembina

2. Pengurus Harian

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara

3. Bidang-Bidang

  • Bidang Pembinaan dan Prestasi
  • Bidang Organisasi dan Keanggotaan
  • Bidang Sarana dan Prasarana
  • Bidang Humas dan Kerjasama
  • Bidang Dana dan Usaha

1. Dewan Pembina

  • Memberikan arahan strategis
  • Mengawasi jalannya organisasi
  • Memberikan pertimbangan dan nasihat
  • Mengesahkan program kerja

2. Ketua

  • Memimpin organisasi
  • Mengambil kebijakan strategis
  • Mewakili klub di forum eksternal
  • Menandatangani surat penting
  • Memimpin rapat-rapat organisasi

3. Sekretaris

  • Mengelola administrasi
  • Membuat notulen rapat
  • Mengelola surat-menyurat
  • Menyusun laporan organisasi
  • Mengelola arsip dan dokumentasi

4. Bendahara

  • Mengelola keuangan
  • Membuat laporan keuangan
  • Menyusun anggaran
  • Mengelola iuran anggota
  • Mencari sumber pendanaan
  1. Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun
  2. Dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
  3. Pergantian pengurus dilakukan melalui Musyawarah Anggota

1. Penggantian dapat dilakukan jika:

  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak aktif selama 6 bulan
  • Melanggar AD/ART
  • Mencemarkan nama baik klub

2. Mekanisme penggantian : 

  • Melalui rapat pengurus
  • Disahkan oleh Ketua
  • Diumumkan kepada anggota